A. KETENTUAN PEMAKAI PERPUSTAKAAN
1. Setiap siswa wajib membawa kartu anggota saat berkunjung ke perpustakaan
2. Lepas sandal, sepatu dan tas pada rak yang telah di sediakan.
3. Mengisi Buku Daftar Pengunjung yang telah disediakan.
4. Tidak diperkenankan membawa tas, makanan dan minuman ke perpustakaan.
5. Kartu Peminjaman tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
6. Bila Kartu Pinjam rusak dan hilang. Segera melapor kepada perpustakaan untuk diganti dengan yang baru.
7. Tidak melettakan buku disembarang tempat.
8. Tidak membuat kegaduhan, keributan dan mengganggu yang sedang membaca.
9. Tidak membawa buku lain kedalam pustaka, kecuali buku tulis.
B. PEMINJAMAN
1. Jumlah peminjaman buku untuk siswa dan guru berjumlah 3 eksemplar.
2. Jumlah peminjaman buku untuk non guru berjumlah 3 eksmplar.
3. Koleksi referensi tidak bisa dipinjamkan hanya dibacakan di tempat.
4. Guru bisa meminjam koleksi referensi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Lama peminjamanan selama 1 minggu
6. Perpanjang waktu peminjaman buku tidak bisa dilakukan apabila terlambat mengembalikan.
C. SANKSI KETERLAMBATAN BUKU
1. Setiap keterlambatan dan melanggar Tata Tertib Perpustakaan akan dikenakan sanksi.
2. Terlambat mengembalikan buku yang dipinjam akan dikenakan sanks yang telah ditentukan.
3. Buku yang hilang wajib diganti sesuai dengan judul buku tersebut atau membayar dengan harga buku yang sama serta biaya administrasi Rp. 10.000/ Buku.
4. Buku yang hilang harus diganti paling lambat 1 minggu.
5. Pelanggaran terhadap peraturan perpustakaan dapat mengakibatkan status keanggotannya dihilangkan.
D. PELANGGARAN PERPUSTAKAAN
Setiap pengunjung yang melakukan pelanggaran seperti melakukan kegaduhan, berlari-lari, menggunakan komputer untuk game, memberantakkan koleksi, menggunakan perlengkapan perpustakaan tanpa izin, dan tidak merapikan sepatu dan tasnya maka langsung keluar dari ruangan perpustakaan.
E. SURAT BEBAS PERPUSTAKAAN
Syarat-syarat mendapatkan Surat Bebas Perpustakaan adalah sebagai berikut :
1). Berlaku untuk siswa yang telah menyelesaikan Tugas Sekolah dan sudah mengembalikan buku-buku milik perpustakaan.
2). Berlaku untuk siswa yang akan pindah.
3). Menyumbangkan 1 Eks (Satu) Buku Terbitan Terbaru (Fiksi)
F. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM) DI PERUSTAKAAN
1. KBM di perpustakaan dimulai dari pukul 08.00 WIB. Kecuali yang akan menggunakan fasilitas perpustakaan dan buku-buku yang tersedia di perpustakaan dan dalam keadaan darurat.
2. Guru yang bersangkutan harus menginformasikan jadwal belajar.
3. Guru yang bersangkutan harus menertibkan siswa agar tidak ribut dan sepatunya dirapikan di rak yang telah di sediakan.
4. Selama proses belajar mengajar, jangan membuat keributan.
5. Buku – buku yang menjadi referensi harap dikumpulkan dengan rapi dan disimpan pada tempatnya.
6. Pustakawan berhak memberikan peringatan kepada bapak / ibu guru apabila kondisi ribut.
7. Pustakawan berhak mengeluarkan siswa apabila kondisi di perpustakaan tidak kondusif.
DEMIKIAN TATA TERTIB INI DIPERBUAT, SEMOGA DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN SEBAIK – BAIKNYA SESUAI DENGAN ATURAN YANG BERLAKU.