Text
Panduan Anti Korupsi untuk Siswa SMP/MTS Kelas VII
Korupsi dikategorikan sebagai salah satu kejahatan luar biasa. Ini K dikarenakan korupsi menyebabkan terampasnya hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas serta kerugian bagi proses demokrasi. Dalam perkembangannya, korupsi di Indonesia telah terjadi secara sistematis, meluas, dan di mana-mana termasuk dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itulah, harus ada upaya pencegahan praktik korupsi sedini mungkin.
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Siswa SMP/MTs Kelas VIII ini merupakan lanjutan dari buku serupa di jenjang pendidikan sebelumnya. Bedanya, dalam buku ini siswa diajak untuk memahami lebih dalam bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang harus dijauhi dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penanaman sembilan nilai pendidikan antikorupsi tetap menjadi fokus utama dalam buku ini yang dibahas secara komprehensif, namun lebih dititikberatkan pada pemahaman dan pembangunan kontrol diri serta pembentukan karakter agar siswa memiliki dorongan dan dukungan untuk mengembangkan sikap menolak tegas setiap bentuk korupsi.
Tidak tersedia versi lain